Friday, March 11, 2022

DIMENSI KEBIJAKAN PUBLIK



Kebijakan hadir untuk mengatur pola kehidupan mulai, namun dalam penerapannya turut terdapat beberapa kelompok yang enggan menerimanya. Kebijakan publik menurut Fiedrick (Nugroho, R., 2013:4) merupakan rangkaian yang dibentuk guna mengatasi hambatan ataupun isu yang terjadi, serta mencapai suatu tujuan. 

Dengan adanya kebijakan yang ada juga berpotensi menimbulkan peluang demonstrasi. Selain itu, kebijakan publik juga bergerak sebagai perubahan dari suatu masalah dengan mengikuti tahapan, seperti (Nugroho, R., 2013:5): pengenalan masalah, menentukan agenda setting, perumusan kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, analisis dan evaluasi kebijakan.

Kebijakan publik memiliki keterkaitan dengan lembaga publik yang merupakan suatu lembaga dari publik, dimana seluruh alokasi dana dan kebutuhan berasal dari publik. Kebijakan publik yang ada di masyarakat memiliki beberapa jenis, yaitu:

1. Kebijakan Formal

Kebijakan formal merupakan kebijakan yang dibuat dan disahkan secara formal. Kebijakan ini memiliki tiga pengelompokan, yakni: regulasi, hukum, dan perundang-undangan. Regulasi sendiri merupakan sesuatu yang berkenaan dengan alokasi aset dan juga kekuasaan negara untuk mengendalikan masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu. 

Regulasi mempunyai dua prinsip yaitu necessity of the service dan adanya monopoli. Lalu, hukum merupakan aturan yang sifatnya “membatasi” dan “melarang” dengan tujuan menciptakan ketertiban. Perundang-undangan merupakan suatu kebijakan publik yang berkenaan dengan usaha pembangunan nasional yang mempunyai sifat dinamis, mengantisipasi dan memberi ruang bagi inovasi.

2. Kebijakan Konvensi

(Nugroho, R,. 2013:18) Kebijakan konvensi merupakan suatu kebijakan dari kesepakatan umum yang dicanangkan oleh petinggi suatu organisasi publik. Kebijakan ini dibuat oleh kelompok atas dan diterimakan secara bersama-sama, serta dilakukan secara intens. Dengan adanya kebijakan konvensi yang diberlakukan secara intens tersebut mampu membentuk kebiasaan seseorang secara tidak sadar.

3. Pernyataan Pejabat Publik Dalam Forum Publik

Kebijakan ini memiliki nilai eksistensi yang tidak terlalu terlihat seperti kebijakan lainnya, dimana jarang digunakan dalam menanggapi suatu isu. Kebijakan ini seolah mati karena tidak memberikan pengaruh kepada para pejabat publik, dimana banyaknya praktik pelanggaran yang ada dan tetap dibiarkan begitu saja. Pelanggaran atau isu yang kerap terjadi dan tidak dilakukan pembenahan akan dicontoh oleh masyarakatnya, hal ini menimbulkan suatu pemahaman yang dapat diterima bersama sebagai kebijakan konvensi (Nugroho, R., 2013:22).

4. Model-model kebijakan Publik

Ada dua macam model pembentuk kebijakan publik yakni kebijakan elite dan kebijakan pluralis. Kebijakan elite adalah kebijakan yang dibuat oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan tinggi, sementara kebijakan pluralis adalah kebijakan yang dibuat oleh masyarakat. Kebijakan elite banyak dikritik oleh para ahli karena membagi masyarakat ke dalam kelompok-kelompok kecil dengan ciri-ciri tertentu. Kebijakan ini lebih menguntungkan kepada orang-orang yang berkuasa dan cenderung menindas masyarakat. 

Contoh kebijakan ini terjadi pada zaman orde baru dimana segala kekuasaan negara dipegang oleh orang-orang yang berkuasa dan sifatnya otoriter.

5. Perilaku Kebijakan Publik

Perilaku kebijakan publik menjadi isu yang jarang diangkat sebagai isu kebijakan. Perilaku pejabat publik akan ditiru oleh rakyatnya. Misalnya saja suatu Kepala Daerah melakukan korupsi maka daerah tersebut akan mengembangkan perilaku korupsi tersebut karena dianggap sebagai kebijakan publik secara konvensi.

Hierarki Peraturan di Indonesia

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hierarki peraturan dalam setiap aktivitasnya. artinya, setiap membuat peraturan baru atau kebijakan tertentu, diperlukan rujukan dari peraturan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945. Pembuatan peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hierarki peraturan tersebut yakni:

a. UUD 1945 (konstitusi)

b. TAP MPR

c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Provinsi

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Dasar keputusan konstitusi ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, apabila ingin mengajukan banding (judicial review) tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya dan melapor ke Mahkamah Konstitusi tersebut.



Daftar Pustaka

Nugroho, Riant. (2014). Metode Penelitian Kebijakan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

"Pengetahuan menciptakan kebisingan. Pemahaman menciptakan keheningan. Kebijaksanaan menciptakan kedamaian." - Sven Schnieders

1 Comments:

  1. Wahh sangat mengedukasi materinya. Melalui blog ini saya menjadi lebih mudah untuk memahami terkait dimensi kebijakan. Thank you!!!

    ReplyDelete

"Ikan Hiu Sudah Jatuh Ketimpa Batu Bata

Makasih Sudah Mengunjungi Website Kita"

Contact Us

Phone :

089512325200

Address :

Jl. Babarsari No.44, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kab Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta

Email :

Ariel.rph@gmail.com