Tuesday, March 15, 2022

SISTEM POLITIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK

 



Makna dan Tujuan Kebijakan Komunikasi

Kebijakan komunikasi yang berlaku di Indonesia secara umum dianggap sebagai peraturan yang mengatur proses komunikasi masyarakat, baik yang menggunakan media (mulai dari sosial, media massa, hingga media interaktif) maupun yang tidak menggunakan media, seperti komunikasi interpersonal, komunikasi kelompok dan sebagainya. Untuk menjamin adanya kelancaran sistem komunikasi, maka harus dibuat peraturan tentang semua proses komunikasi.

Dari sisi sosiologi, tujuan kebijakan komunikasi adalah menempatkan proses komunikasi sebagai bagian dari dinamika sosial yang tidak merugikan masyarakat. Pemerintah membuat kebijakan komunikasinya, dan masyarakatlah yang mengendalikan proses komunikasi yang terjadi. 

Ada beberapa UU yang telah dibuat untuk mengantisipasi berbagai masalah yang akan timbul yang berkaitan dengan bisnis telekomunikasi di Indonesia seperti contohnya UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 40 Tahun 1999, dan lain-lain.


Ragam Perspektif Ilmu Politik Tentang Kebijakan

Proses kebijakan komunikasi dilakukan sesuai kebijakan publik melalui lima tahapan. Tahapan pertama, penyusunan agenda yang didalamnya membangun persepsi stakeholders terkait penyelesaian masalah, membangun batasan masalah, serta mobilisasi berupa dukungan terhadap suatu masalah agar dapat dikaji dalam agenda pemerintah (Arbar, 2008:47). Selain itu, dalam tahapan pertama mengkaji lebih dalam pada perumusan masalah menyangkut kepentingan masyarakat luas untuk menentukan situasi problematis serta mencari peluang penciptaan solusi (Arbar, 2008:52). 

Tahapan kedua, adanya formulasi kebijakan yang dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan negara, organisasi, atau masyarakat dan berkaitan dengan sistem komunikasi. Dalam tahapan ini mengatur bagaimana masyarakat berkomunikasi, sehingga perlu diformulasikan menjadi aturan aplikatif dengan memperhatikan aspek isi, struktur, dan budaya hukum (Arbar, 2008:59). 

Tahapan ketiga, pemberlakuan atau adopsi kebijakan, dimana mencakup proses realisasi serta implementasi kebijakan. Melalui adopsi berguna menguji relevansi kebijakan baik untuk digunakan atau tidak.


Dimensi dan Karakter Kebijakan Komunikasi

Terdapat tiga hal penting dalam kebijakan komunikasi menurut Arbar (2008:4) yaitu konteks, domain, dan paradigma. Konteks berarti suatu kebijakan komunikasi berkaitan dengan yang melingkupi dirinya, misalnya politik ekonomi, politik komunikasi, dan sebagainya. Domain kebijakan komunikasi berarti muatan nilai yang dikandung kebijakan komunikasi, seperti globalisasi, ekonomi global dan sebagainya. 

Domain ditentukan oleh konteks. Kemudian paradigma berarti kerangka cita-cita yang kepadanya kebijakan komunikasi itu menuju, seperti terbentuknya masyarakat informasi.


Kebijakan Komunikasi Dalam Media

Teknologi yang mendukung arus komunikasi rupanya turut memberikan beberapa persoalan. Pemerintah mencanangkan beberapa kebijakan dalam UU (Undang-Undang) terlebih pada perfilman dan pers, yakni UU No, 40 Tahun 1999 tentang pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dan UU No. 8 Tahun 1992 tentang perfilman (Arbar, 2008:83). 

Pada UU No, 40 Tahun 1999 tentang pers berguna dalam menyelesaikan permasalahan dalam lapangan serta mengatur jalannya kegiatan pers. Hal ini dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik terkait seberapa besar kesalahan dan konsekuensi berupa sanksi yang harus diterima para jurnalis. Selain itu, dalam aturan ini menyoroti kebebasan pers serta perizinan terkait penerbitan berita (Arbar, 2008:84).

Peran Pemerintah dalam Pembuatan Kebijakan Komunikasi

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) No. 9 tahun 2005 tentang pembentukan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan PP no. 10 tahun 2005 tentang pembagian tugas unit-unit di Depkominfo untuk pembuatan kebijakan komunikasi. Akan tetapi, PP ini memiliki masalah dimana wewenang pejabatnya mirip dengan Komisi Penyiaran Indonesia, padahal keberadaan KPI sudah diatur dalam pasal 31 Tahun 2002, sehingga lewat Mahkamah Konstitusi diadakan judicial review. Kelemahan PP ini adalah pemerintah dapat dengan mudah mendominasi kebijakan pembuatan kebijakan komunikasi. Fungsi Depkominfo dalam membantu presiden ini antara lain:

  1. Merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informasi.
  2. Melaksanakan urusan pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Mengawasi pelaksanaan tugasnya.
  5. Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.
Studi Kasus

Pada tahun 2002 pemerintah bersama-sama dengan DPR telah mensahkan sebuah bentuk kebijakan komunikasi yang tertuang dalam UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran dimana UU ini telah menghasilkan kebijakan komunikasi yang baru bagi masyarakat. Disatu sisi, Undang-undang ini memang merespon masalah yang dihadapi masyarakat tetapi disisi lain, UU ini menuai kritik dari praktisi media penyiaran maupun kalangan akademisi dimana kritik ini disyaratkan kepada pemerintahan bahwa akan dibawa kemana arah formulasi kebijakan komunikasi di Indonesia.

Daftar Pustaka

Arbar, A. N. (2008). Kebijakan Komunikasi: Konsep, Hakekat dan Praktek. Yogyakarta: Penerbit Gaya Media.


"Pengetahuan menciptakan kebisingan. Pemahaman menciptakan keheningan. Kebijaksanaan menciptakan kedamaian." - Sven Schnieders

0 Comments:

Post a Comment

"Ikan Hiu Sudah Jatuh Ketimpa Batu Bata

Makasih Sudah Mengunjungi Website Kita"

Contact Us

Phone :

089512325200

Address :

Jl. Babarsari No.44, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kab Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta

Email :

Ariel.rph@gmail.com