Sunday, May 1, 2022

KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI BIDANG PENYIARAN III (PENYIARAN PUBLIK)

 


Kontroversi Sistem Penyiaran Indonesia

Kontroversi dalam penyiaran Indonesia mempengaruhi perubahan bentuk televisi nasional menjadi penyiaran publik. Perubahan terlihat dari Undang-Undang No. 24 tahun 1997 yang mengalami rombakan dari segi fokus antara pemerintah dan pemilik modal. Selain itu, rombakan juga dipengaruhi dari bubarnya departemen penerangan serta pergeseran konfigurasi kekuatan ekonomi dan politik. Perubahan tersebut didasari dari sikap yang terlalu condong kepada pemerintah, dimana adanya campur tangan wakil politik dalam setiap penyiaran. Untuk itu, KPI memberi masukan pada UU penyiaran yang baru dengan keberagaman siaran dan kepemilikan modal. 

Perancangan UU penyiaran Indonesia turut mengadakan diskusi terkait pencabutan UU No. 24 tahun 1997, dimana menjadikan TVRI serta RRI sebagai BUMN. Pada 4 September 2002 menghasilkan fraksi yang mendukung masukan terkait perubahan RUU, hal ini dikarenakan adanya anggapan bila UU memiliki kekuatan otoriter dan dengan pembubaran departemen penerangan sebagai regulator TVRI dan RRI menjadi lembaga penyiaran publik. Diskusi lanjutan menunjukkan pernyataan sikap atas pencantuman badan penyiaran TVRI dan RRI, hal ini memunculkan anggapan diskriminatif dan menjadi konspirasi anggota DPR, pemerintah dan pemilik modal.

Bentuk Lembaga Penyiaran

Dalam rapat yang dilakukan oleh Chairul Zen (Direktur Televisi) dengan komisi I DPR pada 16 November 1999, disampaikan bahwa TVRI dan RRI diusulkan menjadi lembaga penyiaran publik. Sejalan dengan usulannya tersebut, maka perlu beberapa persiapan yaitu, TVRI harus didanai oleh publik, dikontrol oleh masyarakat, dan acara siaran harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satu anggota komisi I DPR mengkhawatirkan ide yang diusulkan tersebut, bahwa kepentingan bangsa dan penyiaran yang membela pemerintah menjadi hilang keberadaannya. Kemudian, munculah ide untuk menjadikan TVRI dan RRI sebagai lembaga komersial atau media swasta dengan tiga pertimbangan, yaitu:

1. Sektor swasta oleh hasil pembangunan semakin kokoh dan memerlukan industri media sebagai pihak yang mendukung promosi jasa


2. Media dikelola oleh swasta lebih efisien, kompetitif dan berorientasi pada kepentingan khalayak yang merupakan pasar mereka


3. Ada perubahan yang terjadi yaitu paradigma dari product oriented ke market oriented.

Status TVRI dan RRI

Status TVRI dan RRI direalisasikan dalam UU No. 32 Tahun 2002 dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Publik Radio Republik Indonesia dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

TVRI dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik

Melalui pembubaran departemen penerangan membuat TVRI dan RRI sebagai suatu perusahaan jawatan. Dengan posisi yang baru membuat TVRI dan RRI lebih fokus menjaga eksistensinya dengan memperkuat perlindungan hukum serta memastikan agar lembaga ini berjalan dengan semestinya sebagai penyiaran atau layanan publik. 

Hal tersebut terlihat dari bagaimana lembaga ini menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sehingga melalui LPP mampu berbagi informasi serta mengubah tatanan sosial masyarakat. Dengan aturan dan perlindungan yang ada turut memperhatikan setiap konten ataupun agenda yang akan disiarkan pada masyarakat. UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran turut menegaskan bahwa LPP bersifat independen, tidak mencari keuntungan apapun, dan netral.

Studi Kasus

Contoh studi kasus yang sesuai dengan topik pembahasan ini adalah penggabungan media penyiaran publik RRI dan TVRI dimana keduanya memang secara langsung berkontribusi dalam menjaga NKRI melalui siaran-siarannya yang tentu penting bagi publik. Misal saja dari siaran tentang pengetahuan kenegaraan, budaya dan sebagainya. Akan tetapi, eksistensi TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik mulai ditinggalkan karena banyaknya stasiun TV swasta yang tentu memproduksi konten komersial. 

Oleh karena itu, DPR RI pada tahun 2014 menggabungkan RRI dan TVRi menjadi satu lembaga utuh melalui Rancangan Undang-undang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI). Penggabungan ini dilakukan juga agar lebih mudah menerapkan teknologi digital dan siaran yang lebih canggih sehingga dapat menyajikan konten-konten yang tidak kalah saing dari lembaga penyiaran swasta. Penggabungan ini merupakan contoh kasus yang apabila serius diterapkan, akan membawa perubahan positif bagi TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran nasional.

Daftar Pustaka

Masduki. (2007). Regulasi Penyiaran Dari Otoriter ke Liberal. LKiS : Yogyakarta.

"Pengetahuan menciptakan kebisingan. Pemahaman menciptakan keheningan. Kebijaksanaan menciptakan kedamaian." - Sven Schnieders

0 Comments:

Post a Comment

"Ikan Hiu Sudah Jatuh Ketimpa Batu Bata

Makasih Sudah Mengunjungi Website Kita"

Contact Us

Phone :

089512325200

Address :

Jl. Babarsari No.44, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kab Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta

Email :

Ariel.rph@gmail.com