Sunday, May 15, 2022

KEBIJAKAN KOMUNIKASI: KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

 


Sejarah Lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik

Reformasi 1998 menjadi titik awal lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang didasari oleh kesadaran masyarakat terkait pentingnya suatu informasi. Pembentukan UU KIP berawal dari diskusi masyarakat yang membentuk suatu organisasi guna memperoleh suatu kebebasan informasi secara transparan. Ajuan dari kumpulan masyarakat membentuk gagasan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Adanya amanat Presiden yang membahas KMIP rilis pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mengalami beberapa hal dari perdebatan antara Pemerintah dengan DPR, hingga ketidaksetujuan dari pihak pemerintah atas kata ‘kebebasan’ dan mengalami perubahan judul menjadi RUU Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Keterbukaan informasi publik menjadi suatu sarana masyarakat untuk memperoleh informasi secara jelas tanpa adanya hal yang ditutupi. Disamping itu, dengan KIP memperlihatkan bentuk tanggung jawab dari pemerintah yang mampu menyediakan informasi sesuai dengan kehendak masyarakat secara transparan. Pemberian informasi secara terbuka tersebut juga tetap didasari dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pada setiap keterbukaan yang ada, masyarakat juga memiliki peranan penting untuk berpartisipasi di dalamnya sebagai pemonitor atau pengawas terkait informasi sehingga menghasilkan tatanan pemerintahan yang baik. Dari hal tersebut mencerminkan keadaan sesuai dengan sistem negara yakni demokrasi, dimana informasi menjadi hak bagi setiap masyarakat yang tidak bisa dihilangkan atau dibatasi.

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk memfasilitasi pencapaian hak masyarakat terkait penyebaran informasi. Selain itu, terdapat tujuan lain dari UU KIP, yakni:

1. Hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan tata kebijakan dan proses pengambilan keputusan publik

2. Membangun partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik

3. Membangun keaktifan masyarakat dalam proses pengelolaan badan publik.

4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik

5. Memahami alasan kebijakan publik yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan memperkaya kehidupan bangsa

6. Meningkatkan manajemen dan layanan informasi lembaga publik yang terjamin

Jenis Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang membahas tentang Kebebasan Informasi Publik, informasi publik dibagi ke dalam dua jenis yaitu:

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan

2. Informasi yang dikecualikan:

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terdiri atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan serta-merta, dan wajib tersedia setiap saat.
  • Informasi yang dikecualikan sebenarnya tidak boleh bersifat permanen karena merupakan informasi publik.
Peran UU Keterbukaan Informasi Publik

UU KIP memiliki peranan penting baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Dengan adanya UU KIP memberikan ruang bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengelolaan tatanan pemerintahan berupa monitoring ataupun kontrol. Partisipasi masyarakat menjadi poin dan fokus utama yang salah satunya dapat diwujudkan dalam kontribusi evaluasi atas perencanaan maupun pelaksanaan program pemerintah, dimana adanya peluang besar dalam memberikan saran dan kritik.

UU Keterbukaan Informasi Publik: Kebijakan Komunikasi

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi sebuah kebijakan komunikasi, yaitu:

a. Kebijakan komunikasi diwujudkan dengan tujuan melancarkan sebuah sistem komunikasi.

b. Salah satu sistem komunikasi yang dilancarkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP yaitu komunikasi pada dimensi organisasi. Diperlukan adanya suatu kebijakan dan regulasi tentang informasi yang kemudian akan memunculkan kebebasan untuk mengetahui informasi dan badan publik.

c. Terdapat tiga bagian penting dalam kebijakan komunikasi, yaitu konteks, domain, dan paradigma.

Studi Kasus

Studi kasus yang diambil adalah ketidak transparan dalam pengadaan gorden di rumah jabatan anggota dewan. Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP dan perpres no. 12 tahun 20e1 tentang perubahan atas perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tetap banyak kritik yang mempertanyakan tentang hal tersebut. Dana puluhan miliar yang digelontorkan dalam proyek ini banyak dipertanyakan masyarakat dikarenakan seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Adanya ketidakterbukaan akan memicu rasa tidak percaya dan curiga dari publik terhadap pemerintah sehingga akan sangat rentan dan berbahaya bagi kelangsungan integrasi negara. Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal yang sensitif, terlebih ketika ada suatu hal yang melenceng dari KIP terjadi, media akan terus-terusan menyoroti hal tersebut dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Daftar Pustaka

Sastro, D.A., dkk. (2010). Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.


"Pengetahuan menciptakan kebisingan. Pemahaman menciptakan keheningan. Kebijaksanaan menciptakan kedamaian." - Sven Schnieders

0 Comments:

Post a Comment

"Ikan Hiu Sudah Jatuh Ketimpa Batu Bata

Makasih Sudah Mengunjungi Website Kita"

Contact Us

Phone :

089512325200

Address :

Jl. Babarsari No.44, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kab Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta

Email :

Ariel.rph@gmail.com