Wednesday, June 8, 2022

KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG MEDIA BARU I: PERLINDUNGAN DATA PRIBADI


Data pribadi

Data pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan yang dikukuhkan oleh pemerintah mencanangkan beberapa hal dalam data pribadi yakni keseluruhan yang berkaitan dengan entitas pribadi. Sedangkan dalam RUU PDP juga memaparkan adanya dua sifat data pribadi, yakni umum dan spesifik. Pada data yang bersifat umum meliputi nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan lainnya. Lalu, pada data bersifat spesifik meliputi informasi kesehatan, data genetik, keuangan, dan lainnya.

Privasi dan perlindungan data pribadi

Perlindungan Data Pribadi (PDP) berkaitan dengan privasi milik seseorang. Dengan adanya privasi tersebut menjadi hal penting dalam perlindungan karena berkaitan dengan hak yang dimiliki tanpa paksaan dari pihak manapun. Hak tersebut memberikan keleluasaan bagi para individu untuk mengelola, menjaga, dan berkuasa penuh atas penentuan nasibnya. Dalam konteks privasi juga memberikan hak bagi setiap individu memiliki hak untuk menentukan terkait pembukaan atau bertukar data pribadi kepada orang lain. Perlindungan data pribadi diposisikan menjadi hal yang perlu untuk dipenuhi sebagai hak. Data pribadi juga diatur dalam Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945 mengenai perlindungan atas diri sendiri dan berhak untuk mendapatkan perlindungan serta pilihan atas hidupnya.

Peraturan Privasi dan perlindungan data pribadi

Peraturan-peraturan yang mengatur tentang privasi dan perlindungan data pribadi di Indonesia (BPHN Kemenkumham RI, 2016, h. 97-124):

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan)

UU perbankan tersebut telah difokuskan pada pada perlindungan privasi atas data pribadi nasabah yang menyimpan atau menggunakan produk bank sehingga mengharuskan memberi data pribadinya. Dengan demikian, privasi nasabah dapat dilindungi dengan diaturnya rahasia bank.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi melarang dilakukannya akses ke jaringan dan/atau jasa telekomunikasi atau telekomunikasi khusus tanpa hak, tidak sah, atau dengan manipulasi. Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi juga telah menjelaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau jasa diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Undang Undang Perlindungan Konsumen)

Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen mempunyai asas pada keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum seperti perlindungan data konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

PP PSTE ada beberapa pasal yang mengatur perlindungan privasi kerahasiaan data pribadi. Pasal 9 ayat (1) yang menjamin kerahasiaan kode sumber perangkat lunak yang digunakan. Pasal 12 ayat (1) menjamin tingkat layanan dan keamanan informasi terhadap jasa layanan teknologi informasi yang digunakan serta sarana informasi yang diselenggarakan

Materi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Sampai saat ini negara Indonesia belum mempunyai Undang-Undang khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Pemerintah Indonesia masih dalam proses merancang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Rancangan Undang-Undang ini mengadopsi prinsip dari perlindungan data pribadi internasional. Dalam Rancangan Undang-Undang yang sudah dibentuk, terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. RUU Perlindungan Data Pribadi sudah jelas terperinci mengatur ruang lingkup dan materi muatan RUU PDP, antara lain:

Ketentuan Umum


1. Jenis Data Pribadi

2. Hak Pemilik Data Pribadi

3. Pemrosesan Data Pribadi

4. Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi

5.Transfer Data Pribadi

6. Sanksi Administratif

7. Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi

8. Pembentukan Pedoman Perilaku Pengendali Data Pribadi

9. Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara

10. Kerjasama Internasional

11. Peran Pemerintah dan Masyarakat

12. Ketentuan Pidana

Daftar Pustaka

BPHN Kemenkumham RI. (2016). Naskah akademik rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (penyelarasan). Diakses dari https://www.bphn.go.id/dpage/reports/res_nasmispenye 

"Pengetahuan menciptakan kebisingan. Pemahaman menciptakan keheningan. Kebijaksanaan menciptakan kedamaian." - Sven Schnieders

0 Comments:

Post a Comment

"Ikan Hiu Sudah Jatuh Ketimpa Batu Bata

Makasih Sudah Mengunjungi Website Kita"

Contact Us

Phone :

089512325200

Address :

Jl. Babarsari No.44, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kab Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta

Email :

Ariel.rph@gmail.com