Thursday, June 16, 2022

KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG TELEKOMUNIKASI DAN DIGITALISASI PENYIARAN






Telekomunikasi

Telekomunikasi merupakan kegiatan transmisi informasi berbentuk tanda, suara, dan lainnya yang menggunakan sistem elektromagnetik. Telekomunikasi hadir membantu dalam penyampaian informasi tanpa batasan waktu dan ruang. Dalam penyampaian informasi terdapat beberapa teknik, yakni: komunikasi satu arah, komunikasi dua arah, dan komunikasi semi dua arah. Pada prakteknya diatur dalam badan regulasi telekomunikasi, dimana didalamnya menjamin terkait transparansi serta keadilan dalam pengendalian informasi.

Regulasi Telekomunikasi dan Penyiaran

Setiap proses transmisi informasi diatur dalam UU No. 3 Tahun 1989 tentang telekomunikasi. Seiring dengan berjalannya waktu terdapat pergantian regulasi dengan UU No. 36 Tahun 1999. Dengan adanya berbagai perubahan dan regulasi yang ada membuat beberapa sektor telekomunikasi dikuasai oleh pihak asing melalui kepemilikan sahamnya. 

Hadirnya UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 dipandang sebagai suatu hal yang memancing kontroversi terkait penyiaran. Melalui penyiaran menjadikan salah satu bukti terkait hak publik terkait tata kelola media, dimana terdapat tiga aspek yakni adanya kehadiran lembaga regulator independen KPI, sistem penyiaran lokal, dan lembaga publik yang profesional. Beberapa aspek tersebut mempengaruhi UU Penyiaran dan UU Citra Kerja dikarenakan adanya keseimbangan posisi antara KPI dan Pemerintah. Dalam menjalankan penyiaran yang baik, dimana setiap pelaku penyiaran yang mengajukan izin perpanjangan hanya perlu memberikan pernyataan sanggup mengikuti ketentuan P3SPS.

Digitalisasi Penyiaran

Digitalisasi penyiaran merupakan tahapan kompresi informasi dari analog ke digital. Kompresi yang dilakukan dikemas dalam satu format yang nantinya digunakan untuk mengatur, menerima, menyimpang, atau mendistribusikan informasi dalam satu perangkat. Sistem penyiaran yang ada melalui proses multiplexing dengan penggabungan beberapa sinyal, setiap pengemasan konten digital dipantau melalui aspek kualitas sesuai Standard Definition. Adanya UU Cipta Kerja, memberikan dampak bagi penyiaran Indonesia yang terlihat dari adanya gerakan ASO (Analog Switch-Off) melalui kerjasama digitalisasi dengan memastikan kesiapan masyarakat maupun industri penyiaran.

Digitalisasi Penyiaran di Indonesia

Perjalanan digitalisasi di Indonesia telah dilaksanakan dari tahun 2007. Pada Maret 2007 melalui Peraturan Menteri KOmunikasi dan Informatika No 7 Tahun 2007 mulai ditetapkannya DVB-T. DVB-T mulai melakukan Soft Launching TV di Studio TVRI yang dihadiri oleh Presiden SBY. Disamping itu, Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia telah mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Kominfo No 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Free to Air kepada MA di tahun 2012. Pemerintah juga berusaha untuk memperbaiki teknologi DVB-T generasi ke 2. Pada tahun 2016 LPP TVRI ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan uji coba siaran digital di beberapa kota dan pada tahun 2020 TVRI sudah tersebar di 120 daerah.

Studi kasus

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengemukakan bahwa terdapat 22 provinsi yang menyelenggarakan multipleksing. Multiplexing merupakan sebuah teknologi yang memungkinkan untuk melebarkan kanal frekuensi dalam saluran televisi. ATVSI menjelaskan bahwa mereka akan mendukung proses penyelenggaraan ASO sesuai UU Cipta Kerja. Namun, dalam pelaksanaan ASO harus mendapatkan jaminan dari LPS eksisting. Penerapan teknologi televisi digital tentu akan membawa perubahan progresif secara signifikan bagi dunia penyiaran televisi. 

Pertama, dalam hal teknis adanya teknologi penyiaran digital akan memudahkan dalam penataan spektrum frekuensi dan dapat meningkatkan kapasitas jaringan transmisi saluran televisi tambahan. Kedua, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari kinerja pengelolaan infrastruktur penyiaran.[1] Disamping itu, teknologi digital akan memberikan banyak keuntungan lainnya seperti dunia penyiaran televisi akan menjadi lebih adaptif dan inovatif.

Namun, dalam proses peralihan televisi analog ke digital di Indonesia nyatanya tidak berjalan sesuai yang ditargetkan. Hal ini dipengaruhi oleh ketidakpastian payung hukum terhadap penyelenggaraan penyiaran televisi digital. Mengingat UU NO 32 Tahun 2002 yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan sistem penyiaran nasional tidak mampu mengakomodir teknologi digital dalam bidang penyiaran.  

Akibatnya Indonesia mengalami ketertinggalan dibandingkan dengan negara lainnya dalam bidang penyiaran. Untuk itu, dalam mendukung perkembangan teknologi penyiaran digital pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengeluarkan Peraturan Nomor: 07/P/M KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi tidak Bergerak di Indonesia. 

Peraturan kementerian tersebut telah mengarahkan dan memandu perkembangan penyiaran televisi digital pada masa selanjutnya. Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mendorong untuk terlaksananya Analog Switch Off dan telah menjadi regulasi konvergensi dari adanya Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dianggap belum mampu untuk menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan media penyiaran digital di Indonesia.

Daftar Pustaka

(n.d.). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK. Retrieved June 9, 2022, from https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2012/11/uu-no-36-tahun-1999-tentang-telek omuniksi.pdf

Budiman, A. (2015). Kesiapan Lembaga Penyiaran Melaksanakan Digitalisasi Penyiaran. Jakarta: Balai Pustaka.

Budiman, A. (2015). Model Pengelolaan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia. Politica, 6(2), 107-122.

"Pengetahuan menciptakan kebisingan. Pemahaman menciptakan keheningan. Kebijaksanaan menciptakan kedamaian." - Sven Schnieders

0 Comments:

Post a Comment

"Ikan Hiu Sudah Jatuh Ketimpa Batu Bata

Makasih Sudah Mengunjungi Website Kita"

Contact Us

Phone :

089512325200

Address :

Jl. Babarsari No.44, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kab Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta

Email :

Ariel.rph@gmail.com