Saturday, June 18, 2022

KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG KOMUNIKASI: KONVERGENSI


Konvergensi dan Telematika

Konvergensi telematika merupakan penggabungan dari pembauran teknologi penyiaran dan layanan telekomunikasi. Dalam penggabungan ini memberikan kesatuan yang mendukung hadirnya keuntungan bagi suatu layanan. Konvergensi telematika sudah masif beredar di kehidupan masyarakat, dimana adanya penggabungan dari dua atau lebih media, konten, dan sebagainya yang dikemas sedemikian rupa. Melihat kondisi tersebut, sebagai contoh adanya video streaming, mendengarkan musik, menonton film, dan sebagainya. Hal ini didukung dengan kenaikan angka kepemilikan komputer di Indonesia, melalui adanya kenaikan tersebut mendukung perluasan akses internet dan penggunaan media sosial.

Konvergensi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvergensi diartikan sebagai keadaan yang menuju satu titik pertemuan, pusat. Konvergensi dapat terjadi pada bidang komunikasi yaitu bergabungnya media telekomunikasi tradisional dengan jaringan internet. Ada beberapa aspek konvergensi:

Aspek Teknologi

Konvergensi terjadi pada beberapa bidang komunikasi seperti pada dampak bidang penyiaran Indonesia yang sudah siap untuk menjadi lebih interaktif. Kemudian pada bidang informasi terlihat adanya perkembangan teknologi 5G. Ada dua faktor yang mempengaruhi, yaitu faktor regulasi dan faktor lainnya (bisnis dan pasar).

Aspek Filosofis Perundang-undangan

Di bidang telekomunikasi, konten tidak diatur karena terdapat peraturan perundangan yang mengatur yakni Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Di bidang penyiaran, peraturan perundangan yang mengatur yakni Undang-Undang No. 32/2002. Pada bidang teknologi informasi, yang sudah terdapat peraturannya adalah Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Telematika

Telematika merupakan singkatan dari telekomunikasi dan informatika, dimana terdapat pertemuan dari beberapa sistem jaringan komunikasi, dimana hal ini berhubungan dengan teknologi dan informasi. Telematika yang mempertemukan jaringan internet memberikan kemudahan dalam sistem komunikasi dengan penyebaran informasi secara masif dalam bentuk audio, visual, maupun audio-visual. Pertemuan dan penggabungan yang ada membuat hadirnya konvergensi teknologi, sehingga mendatangkan berbagai perubahan dengan entitas baru ataupun sama.

Dimensi Konvergensi dan Telematika

Menurut Danrivanto Budhijanto (Djulaeka & Jusmadi, 2013), ada beberapa dimensi yang menjadi penyebab adanya konvergensi telematika. Dimensi tersebut yaitu:

Dimensi pertama yaitu digitalisasi sebagai proses transisi teknologi analog menjadi teknologi digital dan susunan informasi yang awalnya analog menjadi biner.

Dimensi kedua yaitu interaktivitas sebagai pembeda dalam konvergensi teknologi dalam suatu layanan baik itu telekomunikasi atau penyiaran.

Dimensi yang terakhir yaitu kewenangan pengaturan telekomunikasi dan penyiaran dibawah kekuasaan pengatur yang terpisah dan menganut pemisahan regulator untuk telekomunikasi serta penyiaran.

Kebijakan Hukum Konvergensi dan Telematika

Indonesia mempunyai 3 aturan yang berkaitan dengan isu konvergensi telematika, yaitu:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi "Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum."

UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi "(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional. (2) Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Studi Kasus

Keluarnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada tanggal 2 November 2020 merupakan rencana dari pemerintah untuk menggabungkan teknologi penyiaran dan teknologi digital. Dahulu, masyarakat menggunakan sistem analog yang bila dihubungkan dengan kondisi zaman ini, sudah terlampaui ketinggalan. Banyak negara maju yang sudah merencanakan sistem ini dari akhir tahun 2012, dan di Indonesia, hal ini baru-baru saja akan dilakukan dan tinggal menunggu waktunya.

Perencanaan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2004 oleh pemerintah. Namun, hal ini tidak berjalan baik karena kandasnya payung hukum yang akan melandasi sistem tersebut. Alhasil, baru pada tahun 2020 pemerintah akan mulai melakukan gebrakan untuk melakukan rencana ini.

Secara praktis, siaran digital dapat memberikan efisiensi dan optimalisasi yang nyata dalam penyiaran, diantaranya kanal siaran yang jumlahnya lebih banyak, infrastruktur penyiaran yang masing-masing cukup menggunakan satu alat untuk banyak siaran akan memberikan kesempatan bagi kanal-kanal yang belum sukses untuk lebih sukses lagi dalam memperoleh penonton.

Daftar Pustaka

Yulianto, T. 2020. Digitalisasi Penyiaran di Indonesia: Urgensi dan Manfaatnya. Diakses pada tanggal 13 Mei 2022 pada https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/digitalisasi-penyiaran-di-indonesia-urgensi-dan-manfaatnya


"Pengetahuan menciptakan kebisingan. Pemahaman menciptakan keheningan. Kebijaksanaan menciptakan kedamaian." - Sven Schnieders

0 Comments:

Post a Comment

"Ikan Hiu Sudah Jatuh Ketimpa Batu Bata

Makasih Sudah Mengunjungi Website Kita"

Contact Us

Phone :

089512325200

Address :

Jl. Babarsari No.44, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kab Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta

Email :

Ariel.rph@gmail.com