Wednesday, June 8, 2022

KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG MEDIA BARU II: ITE


Pengertian UU ITE

Teknologi membantu masyarakat dalam mengelola dan menyimpan informasi. Namun dengan masifnya perkembangan tersebut menimbulkan adanya kejahatan berbasis internet atau cyber crime. Menilai hal tersebut, maka terdapat pembentukan aspek hukum guna mengatasinya, yakni cyber law. Pada hal ini berfokus pada kasus kejahatan seperti hate speech, trademark, copyright, dan lainnya yang berbasis teknologi. Regulasi ini memiliki dua cakupan, yakni penanganan tindak pidana dan pencegahan tindak pidana. Penegakan hukum dikemas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Informasi elektronik sendiri merupakan kumpulan data berupa gambar, tulisan, suaram dan lainnya dalam teknologi elektronik. Sedangkan transaksi elektronik merupakan tindakan yang dilakukan atau dioperasikan dalam jaringan komputer dan internet.

Urgensi Revisi UU ITE

Hadirnya Cyber Crime dalam dunia maya menjadi pelanggaran yang dapat merugikan setiap pengguna internet. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan internet maka hukum-hukum tradisional dirasa kurang mampu dalam mengantisipasi pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Berbagai kejahatan siber yang terdapat di dunia maya merupakan hal yang kompleks, oleh karena itu UU ITE harus mengalami pembaharuan agar pemidanaan menjadi jelas dan jalan keluar sebuah permasalahan. UU ITE perlu diluruskan arahnya agar dapat mengatur tindakan kriminal yang nyata atau jelas berkaitan dengan cyber space.

Konsep Keadilan Restoratif untuk Menangani Kasus ITE

Peradilan pidana dibagi menjadi 3 bentuk menurut Albert Eglash yaitu, retributif, distributif, dan restoratif. Keadilan restoratif memiliki fokus pada restitusi dengan melibatkan korban dan juga pelaku. Keadilan restoratif ini mempunyai tujuan untuk mengamankan reparasi korban dan rehabilitasi pelaku. Konsep dari keadilan restoratif yaitu:

Kepentingan korban yang menjadi utama.

Upaya pemulihan dengan mengutamakan partisipasi pihak bersangkutan.

Mementingkan kondisi sosial dan keamanan.

Pertemuan korban dan pelaku diupayakan agar tercipta dialog penyelesaian.

Dari keadilan restoratif, kemudian muncul victim-offender mediation programmes. Tujuan dari victim-offender mediation programmes yaitu:

Mendukung proses pemulihan korban.

Mendukung pelaku bertanggung jawab secara langsung.

Memuaskan kedua belah pihak.

Mengimbangi siapa yang paling berdampak dari kasus.

Menyetujui jalan keluar bersama.

 


"Pengetahuan menciptakan kebisingan. Pemahaman menciptakan keheningan. Kebijaksanaan menciptakan kedamaian." - Sven Schnieders

0 Comments:

Post a Comment

"Ikan Hiu Sudah Jatuh Ketimpa Batu Bata

Makasih Sudah Mengunjungi Website Kita"

Contact Us

Phone :

089512325200

Address :

Jl. Babarsari No.44, Janti, Caturtunggal, Kec. Depok, Kab Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta

Email :

Ariel.rph@gmail.com